PANGANDARAN JAWA BARAT - Sebagai informasi bahwa Hirawan Ardiwinata adalah pendiri dan pemegang saham mayoritas serta Direktur Utama PT. Startrust. Perusahaan Hirawan bersama 2 orang rekannya tercatat mendapat lelang terbuka tanah milik PTPN XIII Afdelling Pangandaran seluas 337.327 hektare pada 25 September 1996.
Baca juga:
Polda Jabar Ungkap Sertifikat Vaksin Palsu
|
Kini konflik antara Hirawan Ardiwinata selaku nasabah melawan PT. Bank OCBC NISP, Tbk (dahulu Bank NISP) telah memasuki babak baru.
Ketika dijumpai beberapa awak media di RM Mina Familly Bulak Laut Pangandaran Jum'at sore 14-02-2025, Yanto Pranoto SH, selaku Ketua Tim Kuasa Hukum dari Hirawan Ardiwinata menyampaikan bahwa "Pak Hirawan sempat mendapatkan fasilitas kredit dari Bank NISP (sekarang Bank OCBC NISP) dengan menjaminkan sebanyak 32 Certipikat agunan yang terdiri dari tanah beserta bangunan, 25 kavling HGB di Komplek Perumahan Setiabudi Regency Bandung, aset lahan luas di Cikembulan Pangandaran, serta banyak surat berharga perusahaan (obligasi) "Ungkapnya".
Yanto melanjutkan bahwa, konflik yang terjadi antara Nasabah dengan Perbankan ini telah berlangsung lama, namun kliennya selaku nasabah tidak menyerah untuk terus berjuang.
"Pak Hirawan telah melakukan upaya hukum berupa gugatan perdata kepada PT. Bank OCBC NISP, Tbk di Pengadilan Negeri Bandung karena diduga melakukan tindakan wanprestasi terhadap dirinya selaku nasabah, dengan nomor perkara : 296/Pdt.G/2024/PN Bdg tertanggal 11 Juli 2024 lalu "katanya".
Kemudian Dia menjelaskan, hal janggal menurutnya dimana setelah kredit dibayar lunas oleh Pak Hirawan, hanya beberapa saja aset jaminan yang dikembalikan, sedangkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.01/Desa Cikembulan seluas 92.110 M2 berlokasi dikenal dengan blok Bulak Laut terakhir terdaftar atas nama PT Startrust tertanggal 08 Februari 1997 tidak pernah dikembalikan atau tidk pernah diterima oleh Pak Hirawan "Ujarnya heran".
Menurut Yanto, atas upaya hukum kliennya selaku pemohon, hingga pada hari ini dilaksanakan upaya SitaJaminan berdasarkan penetapan Sita Delegasi dari Pengadilan Negeri Bandung pada Pengadilan Negeri Ciamis. Dalam pelaksanaannya Panitera dan Juru Sita Pengadilan Negeri Ciamis sebelum melakukan sita jaminan, dihadapan pihak pemohon, pihak termohon dengan di hadiri juga perwakilan dari kantor ATR/BPN Kabupaten Pangandaran terlebih dahulu menjelaskan proses serta kewenangannya terkait pelaksanaan sita jaminan kepada seluruh pihak yang hadir.
Sementara yang hadir saat penyitaan diantaranya: 10 orang wartawan liputan pangandaran, 4 orang perwakilan pihak tergugat dan 4 orang perwakilan penggugat, Kepala Desa Cikembulan beserta Stafnya. Dari pihak Pengadilan Negri Ciamis diantaranya: Ivan Endah Dayatra SH.MH bersama Dedi Supriadi SH, selaku Panitera PN Ciamis dan Panitera Pengganti beserta jajaran Syifa Nadia SH selaku Juru Sita Pengganti, didampingi Windi Tri Handayani SH serta Medina Gresia Amd.A.B, selaku Staf Kepaniteraan Perdata PN Ciamis, membacakan putusan Ketua Pengadilan Negeri Ciamis atas penetapan Delegasi SitaJaminan terhadap objek sengketa tersebut.
Adapun bunyi SitaJaminannya sbb:
Berdasarkan permohonan delegasi Sita Jaminan dari Pengadilan Negri Bandung yang pada pokoknya memohon bantuan kepada ketua Pengadilan Ciamis untuk melakukan Sita Jaminan terhadap Tanah berikut segala yang melekat diatasnya sebagaimana yg tertuang dlm Certipikat Hak Guna Bangunan (HGB) nomor satu Desa Cikembulan seluas 92.110 m2. Yang dikenal blok bulaklaut tertanggal 08 Februari 1997 terahir tetcatat atas nama Pt Startrust berkedudukan di Bandung.
Menimbang, Oleh karena objek Sita Jaminan berada di Wilayah Hukum Pengadian Negri Ciamis, maka pelaksanaan Sita Jaminan dilaksanakan oleh Pengadilan Negri Ciamis.
Menimbang: berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka Pengadilan Negri Ciamis berpendapat bahwa permohonan dari pemohon tersebut beralasan dan berdasarkan hukum oleh karena itu dapat dikabulkan.
Memperhatikan pasal 227 HIR serta ketentuan-hukum lainnya yang bersangkutan.
Menetapkan
1. Permohonan bantuan Sita Jaminan dari Ketua Pengadilan Negri Bandung tersebut.
2. Memerintahkan Panitra Pengadilan Negri Ciamis atau jika berhalangan bisa digantikan oleh wakilnya yang sah disertai 2 orang saksi yang memenuhi sarat seperti yg termuat dalam UU untuk melakukan Sita Jaminan Tanah berikut segala yang melekat diatasnya sebagaimana yang tertuang dalam Certipikak Hak Guna Bangunan nomor 1 Desa Cikembulan seluas 92 110 m2 yang dikenal Blok Bulaklaut tertanggal 8 Februari 1997 terahir tercatat atas nama Pt Startrust berkedudukan di Bandung.
3. Membebankan: segala biaya yang timbul dalam permohonan ini dibabankan kepada pemohon.
Demikian ditetapkan di Ciamis, Selasa 11 Februari 2025. Oleh kami Rosmainah SH MH Ketua Pengadilan Negri Ciamis. (Anton AS)