PANGANDARAN JAWA BARAT - Berdasarkan permohonan delegasi Sita Jaminan dari Pengadilan Negri Bandung yang pada pokoknya memohon bantuan kepada ketua Pengadilan Ciamis untuk melakukan Sita Jaminan terhadap Tanah berikut segala yang melekat diatasnya sebagaimana yg tertuang dlm Certipikat Hak Guna Bangunan (HGB) nomor satu Desa Cikembulan seluas 92.110 m2. Yang dikenal blok bulaklaut tertanggal 08 Februari 1997 terahir tetcatat atas nama Pt Startrust berkedudukan di Bandung "kata Rosmainah SH MH", Ketua Pengadilan Negri Ciamis melalui stapnya, di Pamugaran Bulak Laut Pangandaran, Jum'at (14/02/2025.
Disampaikannya bahwa :
Menimbang, Oleh karena objek Sita Jaminan berada di Wilayah Hukum Pengadian Negri Ciamis, maka pelaksanaan Sita Jaminan dilaksanakan oleh Pengadilan Negri Ciamis.
Menimbang: berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka Pengadilan Negri Ciamis berpendapat bahwa permohonan dari pemohon tersebut beralasan dan berdasarkan hukum oleh karena itu dapat dikabulkan.
Memperhatikan pasal 227 HIR serta ketentuan-hukum lainnya yang bersangkutan.
Menetapkan
1. Permohonan bantuan Sita Jaminan dari Ketua Pengadilan Negri Bandung tersebut.
2. Memerintahkan Panitra Pengadilan Negri Ciamis atau jika berhalangan bisa digantikan oleh wakilnya yang sah disertai 2 orang saksi yang memenuhi sarat seperti yg termuat dalam UU untuk melakukan Sita Jaminan Tanah berikut segala yang melekat diatasnya sebagaimana yang tertuang dalam Certipikak Hak Guna Bangunan nomor 1 Desa Cikembulan seluas 92 110 m2 yang dikenal Blok Bulaklaut tertanggal 8 Februari 1997 terahir tercatat atas nama Pt Startrust berkedudukan di Bandung.
3. Membebankan: segala biaya yang timbul dalam permohonan ini dibabankan kepada pemohon.
Demikian ditetapkan di Ciamis, Selasa 11 Februari 2025. Oleh kami Rosmainah SH MH Ketua Pengadilan Negri Ciamis. (Anton AS)