JAKARTA INDONESIASATU.CO.ID - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan telah resmi disahkan pada akhir tahun 2022. Adapun, aturan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dan pengusaha kecil mengalami perubahan.
Satu hal yang patut disoroti adalah Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP). Dengan PP ini, mulai tanggal 1 Januari 2023, Pemerintah telah resmi menaikkan batas penghasilan kena pajak (PKP) menjadi Rp 5 juta/bulan atau Rp60 juta/tahun dari sebelumnya Rp 4, 5 juta/bulan atau Rp 54 juta/tahun.
Baca juga:
Investasi Gerakan Pertumbuhan Ekonomi 2021
|
Dengan PP ini, maka masyarakat yang gajinya di bawah Rp 5 juta per bulan sah tidak dikenakan pajak. Aturan ini menetapkan bahwa PTKP yang berlaku saat ini 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per tahun.
Pekerja dengan gaji Rp 5 juta ke atas akan dikenakan pajak setiap tahunnya dengan tarifnya yang paling rendah, yakni 5%. Artinya, pekerja dengan gaji Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per tahun mulai dikenakan pajak.
Berikut ini perhitungan tarif pajak bagi individu:
- Penghasilan Rp 60 juta dikenakan tarif 5%
- Penghasilan Rp 60 juta hingga Rp 250 juta dikenakan tarif 15%
- Penghasilan Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenakan tarif 25%
- Penghasilan Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar dikenakan tarif 30%
- Penghasilan Rp 5 miliar ke atas dikenakan tarif 35%.
Adapun, berikut ini rumus perhitungan bagi PPh bagi UMKM:
- Pendapatan Kena Pajak (PKP) = Omzet - PTKP (Rp 500 juta)
- PPh = PKP x 0, 5%
Lebih lanjut, masyarakat yang gajinya di bawah Rp 4, 5 juta per bulan boleh tak lapor SPT. Tetapi, ada syarat yang harus dipenuhi golongan tersebut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengungkapkan syarat untuk bisa bebas dari lapor SPT Tahunan adalah mengajukan permohonan Non-Efektif (NE).
Dengan masuk kategori NE, maka wajib pajak tak perlu lapor SPT setiap tahunnya.
"Bila dikehendaki Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Non-Efektif ke Kantor Pelayanan Pajak dimana WP terdaftar sebagaimana dimaksud dalam PMK-147/PMK.03/2017 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, " katanya.
Menurut Neilmaldrin Noor, dari aturan tersebut dapat diketahui, bahwa wajib pajak yang masuk kategori NE, maka ia tak wajib lapor SPT Tahunan dan juga tak akan diberikan surat teguran meski tidak menyampaikan SPT nya.
Berikut ini syarat bagi wajib pajak yang mau mengubah status menjadi wajib pajak NE adalah:
- Yang penghasilannya turun menjadi di bawah PTKP
- Pengusaha yang sudah berhenti melakukan kegiatan usaha
- Pekerja yang sudah tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan
- Pensiunan yang tidak lagi memiliki penghasilan, " Katanya.
Neilmaldrin Noor menambahkan bahwa, mulai tanggal 1 Januari 2023, Pemerintah telah resmi menaikkan batas penghasilan kena pajak (PKP) menjadi Rp5 juta/bulan atau Rp60 juta/tahun dari sebelumnya Rp4, 5 juta/bulan atau Rp54 juta/tahun, " Ujarnya.**